Kamis, November 29, 2007

Anjing Raksasa

Anjing yang besarnya menyerupai Kuda disamping, Hercules namanya. Anjing ini baru saja menerima Penghargaan Bintang Kehormatan dari Guinness World Records sebagai Anjing Terbesar Se-Dunia. Hercules adalah jenis anjing English Mastiff dengan berat sekitar 150 kg. Monster berusia 3 tahun ini dimiliki oleh Flynn, yang selalu memberinya makan secara normal.

Kamis, November 15, 2007

Say No To Pengemis!

Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.

Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan Rapat Paripurna DPRD DKI, September lalu. Perda baru itu merupakan pengganti Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi kondisi sosial Ibu Kota.

Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy.

Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku dan pemberi sedekah, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta atau kurungan maksimal 90 hari.

Pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan warga Jakarta . Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan.

Selasa, November 13, 2007

Bila Apes Ditahan Polisi Malaysia

Mengganasnya perilaku Pasukan RELA Malaysia dalam merazia buruh migran legal maupun ilegal akhir-akhir ini menjalar ketubuh kepolisian Malaysia. Perilaku kepolisian Malaysia dalam melakukan razia pendatang terutama buruh migran ini ternyata juga sudah melebihi ambang batas kepatutan.

Kondisi ini mendatangkan keprihatian dan kepedulian dari seorang aktivis pembela buruh migran asal Malaysia bernama Alex Ongky. Beliau memberikan beberapa kiat yang bisa di pakai oleh para pendatang terutama buruh migran yang ketiban apes pada saat ditangkap pasukan encik-encik Malay ini.


Beberapa kiat yang sangat disarankan dan bisa menjadi pegangan antara lain:

Polisi akan selalu merazia para pendatang termasuk buruh migran di seantero negeri Jiran ini. Bila para buruh migran atau pendatang ditangkap polisi yang agak sopan maka mereka akan berkata "Saya tahan awak" atau "Awak ditangkap". Jika polisi tidak kenal sopan santun biasanya langsung memborgol tanpa sepatah kata yang terucap dari mulutnya.

Kemudian apa yang menjadi hak para buruh migran atau pendatang yang ditangkap. Pada intinya bahwa setelah ditangkap maka polisi tidak berhak melakukan tindakan kekerasan . Bila mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat, salah satu hal yang sangat penting adalah mengingat dan mencatat nama dan nomor identity card oknum aparat tersebut (Akta Polis 1971 di Malaysia dapat menghukum dan menjebloskan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan pada saat dan sesudah penangkapan). Selama dan sesudah penangkapan, orang yang ditangkap berhak melakukan aksi diam atau memberikan keterangan seperlunya saja. Misalnya dengan mengatakan "saya akan bagi keterangan di Mahkamah saja". Ingat! Apa yang anda ucapkan di kantor polisi diperbolehkan untuk dijadikan bahan bukti di Mahkamah (Pengadilan).

Dan yang juga harus diperhatikan adalah hanya polisi perempuan yang boleh memeriksa perempuan yang ditangkap. Memeriksa perempuan yang ditangkap oleh polisi laki-laki merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Perlindungan hak asasi dan hukum bagi orang yang ditangkap sudah menjadi kewajiban dari Perlembagaan Persekutuan (semacam lembaga permasyarakatan di sana). Seperti memberikan penjelasan secara resmi sebab-sebab penangkapan, memberikan kesempatan kepada orang yang ditangkap meminta nasihat serta pembelaan secara hukum dari pengacara setempat sesuai pilihannya.

Pihak kepolisian hanya diperbolehkan menahan seseorang selaam 24 jam setelah ditangkap. Jika ingin memperpanjang masa penahanan maka harus mendapatkan ijin Perintah Magistret melalui permohonan remand. Dan remand ini hanya memberikan kewenangan pihak kepolisian untuk menahan seseorang paling lama 14 hari.

Beberapa kiat tersebut memang hal biasa bagi orang-orang yang melek hukum. Namun tidak semua memahami persoalan hukum secara baik. Diperlukan beragam sosialisasi pemahaman prosedur hukum terutama bagi para buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Berlarut-larutnya kasus yang menimpa para buruh migran Indonesia lebih sering diakibatkan rendahnya pemahaman prosedur hukum praktis. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tindakan pemerintah yang lebih sering petinggi-petingginya mengeluarkan statement bernuansa politis daripada upaya perlindungan hukum bagiburuh migran yang bermasalah.

Mesin Pencari Kata

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails