Kamis, November 15, 2007

Say No To Pengemis!

Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.

Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan Rapat Paripurna DPRD DKI, September lalu. Perda baru itu merupakan pengganti Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi kondisi sosial Ibu Kota.

Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy.

Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku dan pemberi sedekah, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta atau kurungan maksimal 90 hari.

Pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan warga Jakarta . Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mesin Pencari Kata

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails