![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPzAOF9iN163Cgfd0FIOo0EkRnuQXMebPdYBCFtzr5GbuXnGa8Q27c4tCPRH8khuNhs708nut9gsQEnakPYQ2E6eDAYPl5IPYQZlN-6FsuNEYmVLuVEoZd_FkhLUpLd712E4npjm97E0hL/s200/munarman.jpg)
Sementara itu, SKB Menag-Mendagri-Jaksa Agung sendiri memerintahkan penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Terutama Penodaan Agama berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi baru dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Didampingi Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menag Maftuh Basyuni mengatakan, SKB memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat agar mematuhi Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965. Pasal tersebut memerintahkan masyarakat agar tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di
Menurut Maftuh, penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan seperti yang disebut dalam SKB itu, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan, termasuk terhadap organisasi dan badan hukum Ahmadiyah.
Maftuh menegaskan, SKB bukan intervensi negara terhadap keyakinan orang, melainkan upaya pemerintah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama serta ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar